Penjelasan Lengkap Kewajiban <i>Rapid Test Antigen</i> Bagi Perjalanan Semasa Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan tahun baru dalam masa pandemi COVID-19.

SE Kementerian Perhubungan yang salah satunya mewajibkan syarat hasil rapid test antigen di sejumlah angkutan umum selama musim libur Hari Natal dan tahun baru 2021 tersebut berlaku mulai hari ini.

"Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati pada Senin, 21 Desember.

Secara umum, persyaratan kesehatan berupa pemeriksaan rapid test antigen, swab PCR, atau rapid test antibodi tak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Lalu, semua pelaku perjalanan wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) dari situs resmi Kementerian Kesehatan.

Transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.

Khusus penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penerbangan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Terhadap bandara selain di Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang masih bisa menggunakan hasil nonreaktif rapid test antibodi paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sejumlah bandar udara menyediakan layanan rapid test antigen bagi penumpang dengan tarif Rp200 ribu. 

Transportasi perkeretaapian

Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang menyatakan negatif COVID-19, berlaku paling lambat 3x24 jam sebelum tanggal keberangkatan. Syarat ini hanya berlaku di Pulau Jawa.

Untuk perjalanan kereta api selain Pulau Jawa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil nonreaktif dari rapid test antibodi atau negatif dari tes swab PCR, berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun-stasiun kereta jarak jauh di stasiun dengan harga Rp105.000. 

 

Transportasi laut

Penumpang pelaku perjalanan transportasi laut dari dan menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut di luar Pulau Bali masih mengikuti kebijakan SE Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2020. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat nonreaktif rapid test antibodi atau negatif swab PCR paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan.

Sementara, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Transportasi darat

Pelaku perjalanan transportasi darat tidak diwajibkan memiliki hasil rapid test antigen, melainkan boleh menggunakan rapid test antibodi paling lama 14 hari sebelum keberangkatan.

Pemerintah hanya mengimbau pelaku perjalanan darat untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC). 

Khusus perjalanan darat ke Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam.

Namun, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak bagi pelaku perjalanan di jalur darat.

Upaya test acak ini dilakukan kepada semua pelaku perjalanan transportasi darat, seperti penumpang angkuta bus antarkota antarprovinsi (AKAP), kendaraan pribadi, maupun angkutan penyebrangan. 

Pengawasan tes acak rapid test antigen dilakukan di terminal penumpang, pelabuhan sungai-danau dan penyeberangan, rest area di jalan tol, rest area sementara, dan jalan raya.

Apabila hasil rapid test antigen pelaku perjalanan menunjukan hasil nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.