Mengenal <i>Rapid Test</i> Antigen yang Jadi Syarat untuk Bepergian ke Luar Kota
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru. Ada tiga poin penting yang harus diterapkan masyarakat yang tertera pada surat edaran itu, termasuk diwajibkannya uji cepat atau rapid test antigen.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat mobilitas masyarakat selama musim libur.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 21 Desember.

Terkait rapid test antigen ini, kata Wiku, moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Rapid antigen ini memang berbeda dengan rapid antibodi yang selama ini telah selama ini juga menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan. 

Dikutip dari Halodoc, perbedaan paling mendasar adalah rapid test antigen ini dilakukan dengan metode swab atau usap untuk mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorokan. Meski sama metode pengambilan sampelnya sama seperti swab test, namun hasil rapid test antigen bisa diperoleh lebih cepat atau sekitar 15 menit.

Sementara rapid antibodi yang selama ini banyak digunakan hanya menggunakan sampel dari darah yang biasa diambil di jari telunjuk.

Terkait keakuratannya, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menyebut rapid test antigen lebih akurat dari  rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh. Pengujian ini, kata dia, dilakukan dengan mendeteksi keberadaan antigen virus di dalam tubuh. 

"Rapid test antigen untuk screening ini akurasinya memang lebih baik dari rapid test antibodi. Kalau rapid tes antibodi masih ada ketidakakuratan hingga 20 persen. Kalau ini hanya 5 sampai 10 persen," kata Miko kepada VOI beberapa waktu lalu.

Hanya saja, dirinya menilai screening rapid test antigen sebagai syarat pelaku perjalanan hanya meminimalisasi riksiko penularan dalam perjalanan dari tempat awal sampai ke tujuan.

Sementara, pelaku perjalanan masih bisa berpotensi tertular COVID-19 ketika dia berkegiatan di destinasi tujuan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Begitu sampai tempat tujuan, kan tergantung masing-masing orang. Mereka tetap ada risiko penularan saat dia pulang dari perjalanan. Tidak ada tahu kan, kalau tempat yang ia datangi itu berisiko tinggi terhadap penularan virus corona atau enggak," ungkap Miko.

Oleh sebab itu, menurut Miko, risiko peningkatan kasus COVID-19 masih ada meski syarat pemerikasaan rapid test antigen diberlakukan. Hal ini tergantung sejauh mana peningkatan protokol kesehatan diterapkan setelah musim libur akhir tahun berakhir.