JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai uji cepat atau rapid test antigen bagi kendaraan yang akan masuk ke Ibu Kota.
Hal ini karena kebijakan itu diambil oleh pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi hanya bertugas sebagai pelaksana. Demikian disampikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Terkait transportasi darat dan laut itu ada tiga pilihan. Pertama diberlakukan seperti udara, kedua dilakukan random, ketiga dilakukan seperti sekarang yaitu bebas. Inilah kebijakan dari Kemenhub yang kita tunggu," kata Riza dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Jumat, 18 Desember.
Kemudian, pihaknya juga masih menunggu aturan baku terkait hal ini. "Saya dengar sudah dikeluarkan, di antaranya ada random check," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hanya saja, dia menegaskan, pemerintah provinsi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. "Jadi, kami terkait kebijakan moda transportasi keluar masuk daerah, kami mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan untuk melakukan uji cepat atau rapid test antigen ini saat ini baru diberlakukan untuk kendaraan umum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dan penerapannya dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal dan tahun baru.
"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis, 17 Desember.
Syafrin menyebut syarat rapid test antigen berlaku di angkutan udara, laut, dan terminal bus selama 3 pekan, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sementara, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antar kota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen," ujar dia.