Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tengah menggodok aturan soal syarat pelaku perjalanan berupa hasil rapid test antigen untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Namun, sejumlah provinsi telah maju lebih dulu untuk memberlakukan syarat rapid test antigen. Pertama, DKI Jakarta. Daerah yang dipimpin Anies Baswedan ini sudah mewajibkan semua orang yang keluar dan masuk ke Jakarta untuk melakukan rapid test antigen COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Syarat rapid test antigen berlaku di angkutan udara, laut, dan terminal bus selama tiga pekan, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sementara, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kamis, 17 Desember.

Kedua, Provinsi Bali. Daerah yang dipimpin I Wayan Koster ini, mewajibkan perjalanan darat ke Bali untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari menjadi tanggal 19 Desember dari sebelumnya 18 Desember 2020. Pelampiran hasil tes PCR dilampirkan H-7 sebelum keberangkatan.

"Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Ketiga, Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo mewajibkan pelaku perjalanan yang datang ke Jawa Tengah untuk memiliki hasil pemeriksaan rapid test antigen selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Rapidnya harus yang antigen, modelnya seperti swab tapi lihat hasilnya cepat. Jadi kalau tidak, mendingan tidak usah bepergian dulu", tutur Ganjar.

Keempat, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut memberi syarat kepemilikan hasil rapid test antigen kepada wisatawa yang masuk ke wilayahnya selama musim libur akhir tahun.

Kelima, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X juga akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 18 Desember.

Belajar dari musim liburan sebelumnya

Belajar dari beberapa musim libur sebelumnya seperti saat Idulfitri, Iduladha, hingga Maulid Nabi, jumlah kasus positif COVID-19 kerap melonjak dikarenakan adanya mobilitas penduduk untuk bersilaturahmi hingga berwisata.

"Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa terulang, sebagai langkah antisipasi dan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Mengingat rapid test antigen menjadi syarat perjalanan, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab.

Ditetapkannya harga rapid test antigen ini karena adanya keluhan dari masyarakat terkait harga tes yang berbeda-beda di tiap rumah sakit.

"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, luar pulau Jawa Rp275 ribu. Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat, 18 Desember.

Efektifkah tekan penularan COVID-19?

Menanggapi kebijakan baru ini, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengaku bahwa rapid test antigen memang dapat mendeteksi virus corona lebih akurat dari rapid test antibodi.

Rapid test antigen COVID-19 dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus di dalam tubuh. Hal ini telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

"Rapid test antigen untuk screening ini akurasinya memang lebih baik dari rapid tes antibodi. Kalau rapid tes antibodi masih ada ketidakakuratan hingga 20 persen. Kalau ini hanya 5 sampai 10 persen," kata Miko kepada VOI, Jumat, 18 Desember.

Namun, menurut dia, screening rapid test antigen sebagai syarat pelaku perjalanan hanya meminimalisasi riksiko penularan dalam perjalanan dari tempat awal sampai ke tujuan.

Sementara, pelaku perjalanan masih bisa berpotensi tertular COVID-19 ketika dia berkegiatan di destinasi tujuan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Begitu sampai tempat tujuan, kan tergantung masing-masing orang. Mereka tetap ada risiko penularan saat dia pulang dari perjalanan. Tidak ada tahu kan, kalau tempat yang ia datangi itu berisiko tinggi terhadap penularan virus corona atau enggak," ungkap Miko.

Oleh sebab itu, menurut Miko, risiko peningkatan kasus COVID-19 masih ada meski syarat pemerikasaan rapid test antigen diberlakukan. Hal ini tergantung sejauh mana peningkatan protokol kesehatan diterapkan setelah musim libur akhir tahun berakhir.