JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab. Karena itu, rumah sakit (RS) dan klinik wajib mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, ditetapkannya harga resmi rapid test antigen ini karena adanya keluhan dari masyarakat terkait harga test yang berbeda-beda di tiap rumah sakit.
Kesehatan Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Azhar, telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat, 18 Desember.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkes dan BPKP telah resmi menetapkan batasan harga tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250 ribu untuk pulau Jawa. Sedangkan di luar pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.
Kata Azhar, ada sanksi yang diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.
BACA JUGA:
"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Azhar berujar, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Tes rapid antigen ini juga menjadi syarat untuk bepergian. Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.