Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab. Ditetapkannya harga rapid test antigen ini karena adanya keluhan dari masyarakat terkait harga tes yang berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, luar pulau Jawa Rp275 ribu. Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," katanya, dalam konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat, 18 Desember.

Azhar menerangkan, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab," ucapnya.

Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.