Kemenkes Turunkan Harga <i>Rapid</i> Antigen, Wagub DKI: Mudah-mudahan Perbanyak Warga Melakukan Tes
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali menurunkan tarif maksimal harga rapid dagnostic test (RDT) antigen menjadi Rp99 ribu di pulau Jawa dan Bali dan Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali.

Dengan adanya penurunan biaya rapid test antigen, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap akan semakin banyak warga Ibu Kota yang melakukan screening COVID-19 mandiri untuk mendeteksi virus corona.

"Mudah-mudahan dengan adanya penurunan rapid antigen bisa memperbanyak warga Jakarta yang bisa melakukan rapid antigen," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September.

Riza menuturkan, upaya screening dengan rapid test antigen bisa membantu pemerintah mempercepat pendeteksian kasus serta penelusuran kontak. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

"Ini bisa mempercepat identifiksi masalah penyebaran corona di Jakarta, sehinggaa kita bisa melakukan testing lebih banyak, tracing, dan treatment," ujarnya.

Diketahui, pemerintah menurunkan batasan harga rapid test antigen setelah sebelumnya menetapkan tarif harga rapid test antigen sebesar Rp250 ribu di Jawa-Bali dan Rp275 ribu di luar Jawa-Bali pada tahun lalu.

Berdasarkan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga rapid test antigen ditetapkan paling mahal sebesar Rp99 ribu di Jawa dan Bali dan Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid test antigen terdiri dari sejumlah komponen.

Komponen tersebut yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi, overheat, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya untuk dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT antigen tersebut.

"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT antigen sesuai kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Kadir.