Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes usap antigen bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan tes usap antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan, namun saat ini sudah menjadi alat deteksi awal penularan COVID-19.

"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek COVID-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditangani atau 3T," kata Teguh dikutip Antara, Selasa, 29 Juni. 

Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri.

Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen kemudian menjalani tes usap "PCR" secara mandiri.

Hal itu, menurut Teguh, disebabkan kekurangan petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek COVID-19 berjalan lambat.

Teguh menyebutkan tes usap antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes usap antigen kisaran Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masyarakat lebih memilih tes deteksi GeNose untuk kelengkapan perjalanan karena lebih murah dan bukan mempertimbangkan tingkat akurasi.

Karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes usap antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah.

Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes usap Antigen yang digunakan, jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan "swab kit" dengan harga dasar tertinggi.

Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek COVID-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) mana pun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan.