Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menurunkan batasan harga rapid diagnostic test (RDT) antigen setelah sebelumnya menetapkan tarif harga rapid test antigen sebesar Rp250 ribu pada tahun lalu.

Berdasarkan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga rapid test antigen ditetapkan paling mahal sebesar Rp99 ribu di Jawa dan Bali dan Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99.000 rupiah untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 rupiah untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu, 1 September.

Kadir menuturkan, evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid test antigen terdiri dari sejumlah komponen.

Komponen tersebut yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi, overheat, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya untuk dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT antigen tersebut.

"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT antigen sesuai kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali melakukan evalausi batasan tarif tes tertinggi pemeriksaan tes PCR dan RDT antigen. Peninjauan ulang secara berkala ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.