Bagikan:

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyebut kebijakan pemerintah terkait perjalanan orang selama masa pandemi COVID-19 tampak tidak konsisten. Banyak "kepala" dalam penentu kebijakan membuat masyarakat bingung.

"Penanganan COVID ini pemerintah tidak jelas. Komandannya siapa? Apakah Pak Doni Monardo, Pak Luhut, Pak Erick Thohir, atau Pak Airlangga? Semuanya membuat kebijakan sendiri yang bertolak belakang," kata Alvin dalam diskusi webinar, Senin, 21 Desember.

Ketidakjelasan ini disebut terlihat sejak pertengahan tahun ini. Pada bulan Juli, pemerintah sempat mempromosikan tempat wisata dengan beriklan maupun memberi insentif perjalanan seperti diskon tarif tiket kereta api dan pesawat.

Kemudian terjadi lonjakan kasus usai libur panjang Hari Kemerdekaan pada Agustus dan libur Maulid Nabi pada akhir Oktober lalu. 

Sedangkan jelang libur Hari Natal dan tahun baru 2021, pemerintah kembali membuat kebijakan pengendalian lonjakan kasus dengan kewajiban rapid test antigen pada sejumlah angkutan umum.

Sebab, jelang akhir tahun, pertambahan kasus baru COVID-19 kian melonjak. Rata-rata, terjadi penambahan lebih dari 6.000 kasus dalam satu hari. Bahkan, kasus baru sempat mencapai rekor, yakni 8.369 kasus pada 3 Desember.

"Semuanya menunjukkan mempertayakan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi, apa yang didahulukan? kesehatan publik atau ekonominya? Akhirnya kan dua-duanya tidak dapat hasilnya," tutur Alvin.

Puncaknya, ketidakjelasan kebijakan pemerintah dalam membatasi perjalanan di masa pandemi tampak pada penerbitan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, Satgas COVID-19 menjelaskan kebijakan kepemilikan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan berlaku sejak tanggal 19 Desember lalu.

Namun, SE ini baru dipublikasi dan beredar di masyarakat pada 20 Desember. Dampaknya, terdapat antrean pelaku perjalanan udara di Bandara Soekarno Hatta karena harus melakukan tes rapid antigen yang berujung kerumunan.

Selain itu, syarat lain yang mesti dimiliki pelaku perjalanan, yakni Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga berujung masalah karena pendaftaran di situs resmi Kementerian Kesehatan tak bisa diakses.

"Pada tanggal 19 sampai 21 Desember, server Kementerian Kesehatan down, tidak bisa akses e-HAC. Karena e-HAC tidak bisa tersambung ke server, mereka mesti mengisi manual dan akibatnya kerumunan lagi. Ini menunjukkan pemerintah seakan tak peduli jika aturannya bisa langsung diimplementasikan atau tidak," imbuhnya.