JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan calon penumpang untuk memiliki hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh mulai Selasa, 22 Desember 2020.
"Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api," kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin, 21 Desember.
Dadan menyebut, syarat ini mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Th 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api jarak jauh dan pesawat udar dari dan ke Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Menurut Dadan, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan kereta jarak jauh tidak berlaku untuk anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
BACA JUGA:
Namun, semua penumpang kereta wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lalu, semua penumpang yang bisa melakukan perjalanan mesti dalam keadaan sehat dan bersuhu kurang dari 37,3 derajat celsius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," kata Dadan.