Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera untuk memiliki hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menyebut, syarat rapid test antigen yang harus menunjukkan hasil negatif baru berlaku di Pulau Jawa. Sementara, syarat di Sumatera masih menggunakan rapid test antibodi atau swab PCR.

"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan," kata Dadan dalam keterangannya, Senin, 21 Desember.

Sementara itu, kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

"Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api," ujar Dadan.

Syarat ini menurutnya mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Th 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api jarak jauh dan pesawat udar dari dan ke Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Menurut Dadan, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan kereta jarak jauh tidak berlaku untuk anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.