Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat Hari Raya Imlek diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan angkutan darat dan kereta api jarak jauh harus memiliki hasil tes negatif RT PCR, rapid test antigen, atau GeNose pada satu hari sebelum keberangkatan.

"Selama libur panjang dan libur keagamaan untuk pulau Jawa dan daerah lainnya, satu salah contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan RT PCR atau antigen atau GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Senin, 8 Februari.

Sementara, bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat terbang wajib memiliki hasil tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada jalur anguktan laut wajib memiliki hasil tes RT PCR atau rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, akan ada tes acak antigen bagi pelaku perjalanan kendaraan pribadi apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.

"Lalu dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi. Ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," tutur dia.