Tjahjo Usul Tak Ada Libur Panjang Bagi ASN Saat Lebaran
MenPAN RB Tjahjo Kumolo (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) tak lagi mendapatkan jatah libur panjang. Usulan ini disampaikan karena Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikannya dalam acara penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polrestra/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 yang dilakukan secara daring pada Selasa, 16 Februari.

"Kami usulkan supaya libur idulfitri, libur tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, H-10 atau H+10. (Libur, red) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Tjahjo dalam acara tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei.

Nantinya usulan ini juga akan dibarengi dengan adanya pengaturan sanksi yang ketat bagi ASN serta TNI, dan Polri yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena ASN, TNI, dan Polri harus mampu memberikan contoh kepada masyarakat utamanya dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

"ASN, TNI, dan Polri harus bisa memberi contoh dalam menggerakan dan mengorganisir masyarakat," tegasnya.

Tjahjo mengatakan, pemangkasan libur atau cuti yang dibarengi dengan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang ini telah efektif mengurangi penambahan kasus COVID-19. Penilaian ini disampaikannya setelah adanya pemberlakuan kebijakan serupa diterapkan ketika libur Imlek tiba.

"Kemarin (kasus COVID-19, red) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek," pungkasnya.