JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA) akan menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama seminggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Aruran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020.
"Dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," demikian SEMA yang ditandatangani Sekretaris MA Prof. Hasbi tersebut.
SEMA itu diterbitkan menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai WFH pada besok Senin 9 Mei menyikapi prediksi kemacetan selama arus balik Lebaran 2022.
BACA JUGA:
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Prof Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.