Pemkab Tangerang Beri Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi setiap ASN. Namun, tidak seluruh pegawai mendapat kebijakan tersebut.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk bidang pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, kesehatan, hingga perizinan diberikan pemberian WFH. Namun dengan perbandingan 50 persen.

"Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi ada beberapa yang tetap harus WFO (Work From Office) yakni pelayanan," kata Zaki dalam keterangannya, Senin, 9 Mei.

"Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH," sambungnya.

Tapi apabila ASN yang telah hadir hari ini, maka mereka diwajibkan untuk bekerja dan melayani masyarakat.

"Pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja)," tutupnya.