REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali memberlakukan sistem kerja 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul peningkatan penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan, Kabupaten Rejang Lebong saat ini bersama dengan tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Mulai Senin, 7 Maret nanti kita akan memberlakukan sistem kerja 50 persen dari kantor atau WFO dan 50 bekerja dari rumah (WFH). Ini berlaku selain untuk ASN juga tenaga harian lepas atau THL," katanya di Rejang Lebong, Antara, Jumat, 4 Maret.
Dia menjelaskan pengaturan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO ini merupakan tidak lanjut dari Inmendagri No.14/2022, tertanggal 28 Februari, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Dengan adanya pembagian jam kerja ASN dan THL tersebut, kata dia, baik di rumah maupun di kantor akan diatur oleh masing-masing kepala OPD dan selanjutnya akan membuat laporan ke Pemkab Rejang Lebong.
Kendati 50 persen ASN dan THL nanti bekerja dari rumah, katanya, namun mereka tidak akan lepas dari pemantauan karena mereka yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan hasil kerjanya melalui media daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
"Pemberlakuan sistem kerja 50 persen WFH dan WFO akan berlangsung berapa lama, kita masih melihat perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong serta petunjuk lebih lanjut Inmendagri," kata Yusran Fauzi.