JAKARTA - Politisi Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Bahkan, Azis disebut berperan sebagai pemberi perintah.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.
Terungkapnya peran Azis Samual berdasarkan keterangan tersangka lain dan saksi. Meski, selama pemeriksaan politisi Golkar ini selalu membantah terlibat dalam kasus tersebut.
"Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari ket saksi, ket ahli, bukti surat atau dokumen petunjuk dan keterangan tersangka," kata Tubagus.
"Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik minimal dua alat bukti, bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi penyidik," sambungnya.
Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pun terungkap peran dari Azis Samual. Dia disebut sebagai pemberi perintah mengeroyok Haris Pertama.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," kata Tubagus.
Sehingga, dalam kasus ini Azis Samual dipersangkakan dengan Pasal 55 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan beberapa orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.
Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan.
Dengan telah diamankan empat orang tersangka, polisi tinggal meringkus satu lagi yang masih buronan. Dia bernama Harvei yang berperan sebagai eksekutor.