Jadi Tersangka Dalang Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Diminta Golkar Kooperatif Jalani Pemeriksaan 
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Partai Golkar prihatin kadernya Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjadi dalang pengeroyokan Ketum KNPI, Haris Pertama. Golkar meminta Azis Samual kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau betul apa yang disampaikan oleh polisi, tentu kami prihatin terhadap yang masalah yang menimpa Pak Azis Samual," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar John Kennedy Azis, Rabu, 2 Maret.

John meminta agar Azis Samual kooperatif menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menimpanya tersebut. 

"Kita harap nantinya Pak Azis artinya kooperatif supaya jelas dan terang apa yang sebenarnya permasalahannya," ucapnya.

Kendati demikian, John mendorong semua pihak untuk tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Samual. 

"Karena negara kita negara hukum, siapa pun di mata hukum sama, tetapi kita tentu masih menganut asas praduga tidak bersalah, dan ini masih dalam pemeriksaan," kata John. 

John mengatakan, Partai Golkar juga akan memantau perkembangan kasus Azis Samual, sebelum memberi bantuan hukum.

"Kita akan pelajari dulu, tentu terhadap kader-kader Golkar yang mendapat masalah, kita akan monitor dulu sampai di mana perkembangannya," jelas John.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 2 Maret.