KPK Duga Bupati Abdul Gafur Terima Upeti Uang-Barang dari Perusahaan yang Kerjakan Proyek di PPU
Bupati Penajam Paser Utara (kanan)/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian upeti berupa uang dan barang kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di wilayahnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi yaitu Direktur PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal; perwakilan PT Borneo Sumber Minarl, Abdullah Santoso; dan seorang karyawan swasta bernama Faisal Rifky Perdana. Ketiganya diperiksa pada Selasa, 1 Maret kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.

Sebenarnya, KPK juga akan mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Abdul Gafur terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dari tiga saksi lainnya. Hanya saja, Ali menyebut mereka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora; Direktur PT Bara Widya Utama Aat Prawira; dan Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa tidak hadir dan dikonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis