JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melakukan intervensi terkait pelaksanaan lelang proyek di wilayahnya. Dugaan ini didalami dengan memeriksa lima orang saksi, termasuk mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten PPU tahun 2019, Tohar.
Kelima saksi ini diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Senin, 18 April kemarin. Selain Tohar, mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah staf ahli Bupati, Puguh Sumitro dan tiga pihak swasta Eka Sugianto, Suwondo, serta Sultan.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami adanya dugaan penentuan dan pemantauan proses lelang secara langsung oleh Abdul Gafur.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April.
Selain itu, para saksi ini juga dikonfirmasi terkait adanya aliran uang ke kantong Abdul Gafur. Ali menyebut, uang ini diduga berasal dari nilai proyek yang akan dikerjakan para pihak swasta.
"Diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," ungkapnya.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa staf honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Sri Aryanti dan PNS Staf di Dinas Perhubungan PPU. Ali mengatakan, kedua saksi ini diajukan oleh Abdul Gafur untuk meringankan sangkaan terhadap dirinya.
"Kedua saksi ini adalah saksi yang diajukan oleh Tsk AGM sebagai saksi meringankan," jelas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.