Bupati Penajam Paser Utara Diduga Patok Tarif untuk Keluarkan Izin Usaha
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud mematok sejumlah uang bagi pihak swasta yang ingin mengajukan perizinan. Dugaan ini didalami dari seorang saksi yaitu Plt Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muchtar.

Muchtar diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 13 April kemarin untuk melengkapi berkas perkara Abdul Gafur. Ada sejumlah hal yang didalami penyidik terkait pengajuan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU dimana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April.

Ali tak memerinci berapa jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha untuk mendapatkan izin karena penyidikan masih terus dilakukan.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yaitu Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo. Hanya saja, Ali bilang, dia tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.