JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti dugaan penerimaan suap yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah sejumlah rumah milik pihak terkait dalam kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada hari ini atau Selasa, 18 Januari. Beberapa rumah yang digeledah terdapat di wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.
Ali mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Sehingga, belum ada penjelasan terkait barang bukti apa saja yang ditemukan dan dibawa oleh penyidik di lapangan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya di Kantor Bupati Penajam Paser Utara yang ditempati Abdul Gafur.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.