Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Penemuan ini dilakukan saat penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur selama dua hari pada 26-27 Oktober.

"Ditemukan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober.

Ada pun lokasi yang digeledah adalah dua rumah di kawasan Desa Pabean dan Desa Kalirejo; rumah di Kelurahan Sukabumi; rumah di Dusun Kranjan, Dusun Blimbing, dan Dusun Taman; rumah di Kelurahan Patokan; dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.

Setelah barang bukti itu ditemukan, penyidik akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan penyitaan.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, saat ini KPK memang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.