Dugaan Korupsi Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo dan 7 Pejabat di Pemkab
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Plt Bupati yang tadinya menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.

Selain Ahmad, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yaitu Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sri Wahyu Utami; Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Dyah Kuncarawati; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kristiana Ruliani.

Berikutnya, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan R. Oemar Sjarief, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ruli Nasrullah.

Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Slamet Yuni Maryono; kemudian Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Nur Ailina Azizah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ungkap Ali.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap kedelapan saksi tersebut. Namun, saat ini KPK memang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.