Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Telisik Tahapan Usulan Nama Pejabat Kepala Desa
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin (Foto: Humas KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah hal terkait dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Salah satunya menelisik tahapan pengusulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa untuk mengisi jabatan yang kosong akibat mundurnya pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Probolinggo. Hal ini dilakukan penyidik dengan memeriksa lima tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Kelima pemberi suap tersebut adalah Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani. Seluruh saksi hadir dan sudah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 September.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi pejabat kepala desa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Selain itu, para tersangka juga didalami terkait pemberian uang kepada Puput melalui suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem dan mantan Bupati Probolinggo di periode sebelumnya.

"(Didalami, red) adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui tersangka HA," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.