Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada camat terkait untuk mendapatkan jabatan sebagai pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima saksi yang merupakan pejabat kepala desa pada Senin, 27 September kemarin.

Hal ini dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Bertempat di Polrestra Probolinggo, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Para pejabat kepala daerah yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Pj Kepala Desa Jambangan Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit; Pj Kepala Desa Sebaung Sutik Mediantoro; dan Pj Kepala Desa Sukodadi Yono Wiyanto.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ungkap Ali.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.