Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dalam penggeledahan.

 Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan dilakukan Kamis, 23 September.

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Selanjutnya, dokumen yang ditemukan ini akan dianalisa lebih lanjut. "Berikutnya akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka yaitu PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ungkap Ali.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.