JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hal ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam upaya menelisik dua dugaan tersebut, KPK telah memeriksa 11 saksi di Polres Probolinggo Kota pada Selasa, 12 Oktober kemarin. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany, serta Widya Yudyaningsih yang merupakan Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Nuzul Hudan, PNS bernama Winda Permata serta tiga notaris yaitu Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.
BACA JUGA:
Selain diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, KPK sebelumnya telah menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.