Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri Dicecar KPK Terkait TPPU Bupati Probolinggo, Kok Bisa?
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Pemeriksaan terhadap Haerul dilakukan pada Kamis, 24 Maret kemarin. Dalam proses tersebut, penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan termasuk perihal aset milik Puput yang diatasnamakan orang lain.

Dalam kesempatan itu, Haerul juga dimintai keterangan terkait aliran uang yang diterima Puput dan suaminya.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Maret.

Selain itu, untuk mendalami dua hal ini penyidik KPK juga memeriksa staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta, Nurhayati.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yaitu PNS bernama Heri Mulyadi, staf bagian Protokol dan Rumah Tangga yaitu Meliana Ditasari, serta karyawan swasta yaitu Agus Salim. Hanya saja, Ali bilang, ketiganya tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan dalam kasus suap jual beli jabatan, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.