JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya, perihal asal uang yang dipergunakan Hasan Aminuddin untuk membeli mobil.
Sebagai informasi, Hasan merupakan politikus Partai NasDem yang sebelum ditangkap KPK bersama istrinya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
"Wibi Andrino, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.
Selain Wibi, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di Gedung Merah Putih KPK, sambung Ali, penyidik memeriksa Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo, Kristina Katrin.
Dari pemeriksaan itu, penyidik kemudian mengonfirmasi perihal aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Sementara di Kantor Polres Probolinggo Kota, penyidik memeriksa empat saksi lain yaitu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.
Lewat keempat orang ini, KPK menelisik berbagai hal termasuk penerimaan gratifikasi untuk Puput dan suaminya dari sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk Tsk PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan Gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap jual beli jabatan, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
BACA JUGA:
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.