Usut Dugaan TPPU Bupati Probolinggo, KPK Panggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Adriano
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano hari ini, Selasa, 8 Maret. Dia dipanggil untuk menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.

"Atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024," imbuhnya.

Ali berharap Wibi bisa hadir dan diperiksa oleh penyidik KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjerat Puput dan suaminya itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.