Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus jual beli jabatan yang menjerat keduanya.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.

Untuk mengusut dua dugaan korupsi tersebut, penyidik kini terus melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan. Ali mengatakan pemanggilan saksi bahkan sudah dilakukan sejak Sabtu, 9 Oktober hingga Senin, 11 Oktober kemarin.

Para saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro.

Kemudian Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono; honorer di Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo Fraksi NasDem H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo; dan swasta bernama Pudjo Witjaksono.

Selain itu, KPK juga memanggil lima PNS yaitu Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, Tatug Edi U serta seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ujarnya.

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.