JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil dua orang saksi pada Jumat, 5 November lalu di Polres Probolinggo, Jawa Timur. Mereka dipanggil untuk ditanya perihal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
"Bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 8 November.
Kedua saksi itu hadir dan mereka adalah Camat Kraksaan, Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi