JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bakal dikejar.
Hal ini akan dilakukan setelah komisi antirasuah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 19 Februari.
Ali juga menegaskan aset yang menggunakan identitas pihak lain juga akan segera diusut KPK. Cara ini, sambungnya, menjadi salah satu upaya mengaburkan sumber dana saat pembelian dilakukan.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Puput dan suaminya.
Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 18 Februari kemarin. Aset yang disita penyidik terdiri dari satu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Puput dan Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik melakukan pengembangan kasus suap yang lebih dulu menjerat mereka.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
BACA JUGA:
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.