JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan aset yang disita dari Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari mencapai Rp60 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penghitungan penyidik.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Ali mengatakan jumlah ini masih bisa bertambah. Sebab, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin masih terus dilakukan penyidik.
Proses pengumpulan bukti, sambung Ali, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset akan terus dilakukan.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para Tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan. Dia mematok tarif Rp20 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Keduanya kemudian dijadikan tersangka.
Dalam proses pengusutan TPPU, KPK terus mencari bukti yang perbuatan keduanya. Bahkan, aset Puput telah disita.