Tersangka Kasus Indosurya Lepas dari Tahanan, Kejagung Minta Penyidik Tak Desak Penyelesaian Berkas Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara atas dibebaskannya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari rutan Bareskrim lantaran masa penahanan 120 hari sudah habis.

Para tersangka dibebaskan lantaran berkas perkara belun lengkap (P19). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pakuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memandang, habisnya masa penahanan tak bisa dijadikan dasar untuk mendesak penyelesaian berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 26 Juni.

Ketut bilang, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara tersangka kasus Indosurya dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Ketut pun membantah bahwa berkas perkars masih di tangan jaksa. Sebab, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian pada 24 Juni 2022.

"Berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022," ujarnya.

Ketut mengungkapkan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

Ia melanjutkan, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Diduga terjadi kendala di tingkat jaksa karena berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan berkas kasus ini juga belum dikembalikan ke penyidik. "Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ucap Wisnu.

Meski tersangka keluar dari tahanan, Whisnu menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih buron; dan Head Admin, June Indria.

"Perkara tetap lanjut ya," ungkap Whisnu.