JAKARTA - Kompolnas meminta Polri tetap profesional untuk menangani kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya meski dua tersangkanya keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
"Kami berharap (penanganan kasus, red) dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni.
Dawam menegaskan Bareskrim Polri sudah tepat dalam menangani kasus penipuan ini. Namun, pengadilan yang punya kewenangan dalam menentukan status tersangka.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia juga memastikan kasus ini akan terus diusut hingga tuntas walau dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis.
Pembebasan ini, sambung Dawam, hanya disebabkan karena masa tahanan mereka sudah habis dan pemenuhan hak tersangka untuk dikeluarkan dari tahanan harus dilakukan. "Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
"Sebab pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan pidana," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas, red), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Whisnu menegaskan perkara ini tetap berlanjut. Ada pun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub yang hingga ini masih dikejar keberadaannya; dan Head Admin, June Indria.