Kompolnas Pastikan Bareskrim Tak Tebang Pilih di Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
Anggota Kompolnas Poengky Indarti (ANTARA Papua/Evarukdijati)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Bareskrim Polri mengusut tuntas unsur penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, tak tebang pilih dalam prosesnya.

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin, 18 April.

Kepastian diusutnya kasus Indosurya secara tuntas, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan. Sebab, beredar isu Bareskrim Polri seolah tak serius menangani kasus tersebut karena tak banyak perkembangan.

Pada hal, kata Poengky, kasus yang telah menetapkan tiga tersangka ini sudah masuk tahap pelimpahan atau tahap satu. Tetapi, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas itu karena ada kekurangan.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ungkapnya.

Karena alasan itu, semua pihak diminta untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Terlebih, prosesnya pun sudah sesuai aturan.

"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," kata Poengky.

Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Mereka antara lain Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada pun, Bareskrim juga menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun sebagai barang bukti. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.

Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah