Polri Soal Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas: 5 Kali Pelimpahan Berkas Perkara Tapi Belum Lengkap
Bareskrim Polri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan dalam proses pelengkapan berkas perkara kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, penyidik sudah lima kali melakukan pelimpahan. Hanya saja, jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menyatakan berkas perkara tak lengkap.

"Bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas lima kali, tahap 1 di Kejaksaan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Tak kunjung lengkapnya berkas perkara kasus KSP Indosurya ini, berdampak buruk bagi proses penanganannya. Sebab, dua tersangka dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanan 120 hari sudah habis.

"Ternyata belum dikatakan lengkap, oleh karena itu mau tidak mau kami bebaskan," ungkapnya.

Karena itu, Bareskrim akan memecah laporan polisi (LP) kasus KSP Indosurya. Dengan cara ini penanganan kasus ini bisa dibuka kembali.

Bahkan, cara ini juga bertujuan agar para tersangka bisa ditahan. Sebab, banyak LP yang bisa menjadi dasar penahanan mereka.

"Jadi nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya," kata Agus.

Sebagai informasi, sebanyak 14.500 orang menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, Henry Surya dan June Indria, bebas demi hukum karena masa penahanan 120 hari telah habis.