Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri adanya indikasi dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram.

"Jadi, sampai saat ini penanganan masih dalam penelusuran perbuatan pidananya. Ada atau tidak? Itu akan dilihat dari proses penyelidikan kami," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 30 April, disitat Antara.

Dalam upaya menelusuri perbuatan pidana, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pejabat pada Disdag Mataram.

"Penerima manfaat juga kami mintai klarifikasi dan ini masih berjalan," ujarnya.

Untuk jumlah saksi yang sudah memberikan keterangan ke hadapan jaksa, Harun mengaku belum mendapatkan informasi lengkap.

"Tetapi, kalau dihitung sejak awal penyelidikan, sudah ada puluhan yang dimintai klarifikasi. Siapa saja? Ya, itu dari dinas dan penerima manfaat," ucap dia.

Anggaran DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang terendus ada aroma tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam pengelolaan tahun 2022.

Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2022, mendapatkan alokasi DBHCHT yang cukup besar di antara kabupaten dan kota lainnya di wilayah NTB dengan nilai Rp50 miliar.

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan salah satu di antaranya dinas perdagangan yang menerima alokasi Rp6,2 miliar.