Bagikan:

JAKARTA - Praktik judi online seolah tak ada habisnya meski penindakan terus dilakukan. Berdasarkan rangkaian pengungkapan kasus, ada empat modus para pelaku untuk memperdaya masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut modus pertama yang digunakan para pelaku judi online dengan menawarkan kemenangan mudah.

"Dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot atau kemenangan jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web," ujar Trunoyudo.

Kemudian, mengiming-imingi bonus yang besar kepada setiap pemain. Lalu, para pelaku juga menewarkan mudahnya proses penarikan uang hasil judi.

"Setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi," sebutnya.

"Proses withdraw atau penarikan uang cepat," sambung Trunoyudo.

Modus terakhir yang digunakan, yakni mempromosikan situs judi online di website atau media sosial. Sehingga, dapat menarik minat masyarakat.

"Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," ungkap Trunoyudo.

Sementara soal pemberantasan judi online, Trunoyudo menyebut Polri telah melakukan penindakan beberapa tahun terakhir. Bedasarkan data, ada 1.988 kasus yang ditangani selama periode 2023-2024.

"Jika di rekapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.145 orang," kata Trunoyudo.