DKPP: Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Papua
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Unsur Masyarakat Hanny Grasius Tanamal (kiri) saat memberikan keterangan di Jayapura. (ANTARA/Ardiles Leloltery)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan pelaporan kasus pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 paling banyak dari Provinsi Papua.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, untuk pengaduan tentang pelanggaran pemilu yang diterima DKPP sebanyak tujuh kasus dengan satu kasus di antaranya dalam tahap persidangan.

"Untuk enam pelaporan masih ada dalam tahap verifikasi sehingga belum dilakukan pelimpahan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 29 April, disitat Antara.

Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 mendapat dukungan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan proses demokrasi di daerah itu.

"Karena pilkada tidak bisa berjalan dengan adil dan tertib tanpa adanya dukungan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah partai politik maupun insan pers serta pasangan calon," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan demikian semua pihak harus bekerjasama dengan integritas yang tinggi sehingga pilkada akan berjalan dengan baik di Papua.

Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Unsur Masyarakat Hanny Grasius Tanamal mengatakan satu kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang sudah selesai disidangkan, yakni tentang pelanggaran kode etik di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dia berharap Pilkada 2024 di Papua lebih baik dari sebelumnya. Selain juga politik uang dan netralitas dapat diminimalisasi.

"Supaya jangan sampai menimbulkan persoalan, seperti konflik antara masyarakat sendiri," katanya.

Dia menambahkan, bentrok antarmasyarakat pernah terjadi Kota Jayapura karena terindikasi politik uang sehingga pihaknya mengimbau kepada seluruh warga di dapat mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada agar dapat berjalan aman dan lancar.