Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya tetap fokus menjalani tugasnya usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU.

Afif menegaskan KPU langsung melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran untuk menjalani tahapan Pilkada Serentak 2024 di tengah kekosongan jabatan Ketua KPU definitif.

"Kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada sebagaimana kita tahu hari-hari ini tahapannya berputar pada pencalonan, selanjutnya ada masa kampanye, dan seterusnya," kata Afif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli.

KPU, lanjut Afif, juga masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang di sejumlah daerah.

"Kami akan menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian masih belum selesai," ucap Afif.

Di satu sisi, Afif menegaskan pihaknya tidak akan mengomentari isi putusan DKPP terkait kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. "Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," tambahnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta.

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin.

Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.