KPU Usul Pilkada 2024 Digeser jadi September, PKS: Tidak Ada Landasan Kuat, Kecuali Pragmatis
Mardani Ali Sera (Foto via laman partai)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar Pilkada 2024 dipercepat jadi September dari yang sedianya digelar November.

Menurut Mardani, hingga saat ini belum ada alasan kuat untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau mau diubah berarti revisi itu harus kuat landasannya apa gitu. Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU kecuali ada sedikit pragmatis," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus.

Di sisi lain, Ketua DPP PKS itu menilai mempercepat pelaksanaan Pilkada serentak menjadi September 2024 justru terlalu berisiko. Pasalnya, jarak waktu dengan Pileg dan Pilpres 2024 terlalu dekat.

"Boleh jadi di September belum selesai urusan penuntasan sengketa di Pileg dan Pilpres, sementara mau menyelenggarakan Pilkada. Ini cukup berisiko," kata Mardani.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. H

"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis, 25 Agustus.