Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut peraturan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.

Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran. Sampai saat ini, Anies masih menggunakan pergub tersebut.

Namun, ternyata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan fasilitasi dan harmonisasi atas pencabutan Pergub 207/2016. Menanggapi hal itu, Anies mengaku akan mengecek kembali.

"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 29 Agustus.

Anies menegaskan bahwa dirinya telah berkomitmen untuk mencabut pergub penggusuran paksa itu sejak beberapa bulan lalu. Karenanya, ia bisa menjamin regulasi tersebut pasti akan dicabut.

"intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu, sebelum Lebaran. Yang jelas bahwa (pergub) itu akan dicabut," ungkap Anies.

Sebagaimana diketahui, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Meski demikian, Anies tidak bisa menerbitkan pencabutan pergub penggusuran ini secara sepihak. Sebab, Pemprov DKI harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau sekarang, membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

Dengan demikian, setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.

"Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (pergub), diumumkan," tuturnya.