Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya tidak berniat untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Meskipun pada beberapa waktu lalu Anies telah berjanji kepada sekelompok masyarakat korban penggusuran untuk mencabut Pergub 207/2016, Gembong memandang hal itu hanya gimik politik belaka. Sebab, pergub tersebut masih digunakan dan tak kunjung dicabut.

"Bagi saya ini gimik politik Pak Gubernur aja, bahwa di penghujung ini seolah-olah enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu. Padahal, ini salah satu janji Gubernur untuk tidak melakukan penggusuran terhadap permukiman di bantaran sungai," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 11 Agustus.

Gembong menyayangkan pernyataan Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah yang menyebut bila pencabutan Pergub 207/2016 dilakukan saat ini akan berpotensi ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak melalui proses propempergub tahun 2023.

Menurut Gembong, jika Anies memang memiliki keinginan untuk mencabut Pergub 207/2016, hal tersebut bisa dilakukan karena pergub merupakan kewenangan gubernur.

"Memang ada ketentuan bahwa pergub harus mendapat fasilitasi dengan Kemendagri, tapi bukan berarti enggak bisa. Kalau ada kemauan, pasti bisa. Pertanyaaannya, apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut (pergub) itu?" cecar Gembong.

"Nanti, kalau ada evaluasi dari Kemendagri dikembalikan lagi, silakan disahkan," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.

Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat terdampak penggusuran ini sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016 pada 10 Februari 2022.

Lalu, pada 6 April 2022, KRMP juga telah beraudiensi langsung dengan Anies beserta TGUPP-nya di Balai Kota DKI Jakarta. Kala itu, Anies telah berjanji untuk mencabut pergub penggusuran buatan Ahok tersebut.

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," kata Jihan saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis, 4 Agustus.