Bagikan:

 JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bahwa Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya berakhir.

Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran. Selama Anies menjabat, pergub ini pun terus digunakan.

Hal ini diungkapkan Riza di depan pengunjuk rasa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) saat melakukan negoisasi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

"Ini saya dapat informasi dari Biro Hukum pencabutan pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi. Dalam satu minggu ke depan, mudah mudahan bisa selesai pencabutan," kata Riza, Jumat, 30 September.

Riza menjelaskan sebenarnya Anies memang sudah berencana untuk mencabut pergub penggusuran paksa tersebut, saat KRMP menemuinya pada 7 bulan lalu. Hanya saja, pencabutan ini tidak masuk dalam rencana penyusunan pergub tahun ini.

"Permintaan pak gubernur sejak awal mau mencabut pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan pergub tahun 2022," ujar dia.

KRMP sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI dan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.

Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam unjuk rasa hari ini, perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016.

“Anies selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI tidak serius dalam mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa dan membuat ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga,” ungkap Jihan.