JAKARTA - Sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Lalu, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengungkapkan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat terdampak penggusuran ini sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016 pada 10 Februari 2022.
Lalu, pada 6 April 2022, KRMP juga telah beraudiensi langsung dengan Anies beserta TGUPP-nya di Balai Kota DKI Jakarta. Kala itu, Anies telah berjanji untuk mencabut pergub penggusuran buatan Ahok tersebut.
"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," kata Jihan saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis, 4 Agustus.
Setengah tahun sejak audiensi pertama berlalu, Anies Anies belum juga menunaikan janjinya untuk mencabut pergub. Karenanya, jelang dua bulan masa jabatan Anies berakhir, KRMP kembali menagih janji tersebut.
"Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan Transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tegas Jihan.
Dalam kesempatan itu, Jihan menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016. Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya pergub harus dicabut. Yang pertama, pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan.
BACA JUGA:
"Yang keempat, pergub ini melanggar AUPB. Kelima, melanggar hak konstitusional warga. Keenam, melanggar HAM. Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan pergub ini harus dilakukan," imbuhnya.