JAKARTA - Bambang Widjojanto meyakini mantan kliennya eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak bersalah. Mantan Wakil Ketua KPK itu berharap fakta di balik dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani bisa segera terbongkar.
"Semoga fakta yang sesungguh akan terbongkar," kata Bambang kepada wartawan yang dikutip Kamis, 4 Agustus.
Bambang meyakini Mardani adalah korban kriminalisasi yang berujung merugikan. Sebab, kasus ini sebenarnya terkait transaksi bisnis.
"Ini underlyingnya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta itu mengatakan dirinya meyakini kuasa hukum Mardani yang baru akan maksimal dalam membela kliennya. Sehingga, ke depannya, Mardani bisa dinyatakan tak bersalah.
Sementara saat disinggung tentang dirinya yang tak lagi jadi kuasa hukum Mardani, Bambang menyebut kesepakatan itu memang hanya untuk mengurusi praperadilan.
Adapun praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pengajuan ini disampaikan kubu Mardani usai dia disebut sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Alhasil, setelah Mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi dan ditahan, dirinya bersama mantan Wamenkumham Denny Indrayana tak lagi mengurusi.
"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan itu saja. Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara bernama Abdul Qodir mengaku kini menjadi kuasa hukum Mardani. Dia menyebut diutus oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memberi pendampingan hukum.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.
Adapun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.